Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Terbitkan SE Penertiban PPKM dan Percepatan Vaksinasi, Ini Isinya

Jajaran Satpol PP di daerah diminta untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.
Mendagri Tito Karnavian/Antara-Boyke Ledy Watra
Mendagri Tito Karnavian/Antara-Boyke Ledy Watra

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan Satpol PP di daerah mengutamakan langkah profesional, humanis dan persuasif dalam penertiban PPKM Darurat.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

SE bernomor 440/3929/SJ tertanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah: Gubernur, Bupati maupun Wali Kota di seluruh Indonesia. Melalui SE tersebut, Mendagri mengeluarkan lima imbauan untuk dilaksanakan Pemda.

Pertama, mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.

“Kedua, memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM,” demikian bunyi dari SE tersebut.

Secara khusus, Mendagri meminta agar penertiban pelaksanaan PPKM mengacu pada Inmendagri tentang PPKM. Kemudian penegakan hukum diminta tetap tegas namun mengutamakan sikap santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar.

“Dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum,” ujar Mendagri.

Mendagri juga meminta Satpol PP tetap bersinergi dengan jajaran TNI-Polri dan unsur Forkopimda.

Ketiga, kepala daerah diminta untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM.

Bentuk pemberian bantuan dapat berupa pemberian masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi atau kemampuan keuangan daerah.

Keempat, melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada wilayah yang kekurangan

Mendagri juga memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan atau menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.

Kelima, melakukan sosialisasi penerapan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas secara masif.

“Mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia,” tulis SE tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper