Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah tidak ragu dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, hal itu adalah diskresi dari masing-masing kepala daerah sehingga tidak perlu menunggu arahan dari pemerintah pusat.
“Prinsip utama Bansos ini kita harapkan tidak usah menunggu dari pusat. Jadi kalau daerah melihat ada masyarakat yang kesulitan segera dibantu, prinsipnya adalah tidak melakukan mark-up,”katanya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Sabtu (17/7/2021).
Mendagri juga memastikan, sepanjang bansos diberikan tepat sasaran dan dilakukan dengn benar maka akan didukung sepenuhnya oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Mendagri juga mengaku mendapatkan usulan agar dikeluarkan peraturan bersama dari Mendagri dan Menkeu seperti tahun lalu tentang realokasi APBD yang digunakan untuk tiga hal yaitu penanganan pandemi, jaring pengaman sosial, dan stimulan ekonomi untuk menjaga agar UMKM tetap bertahn.
“Menteri keuangan sudah mengeluarkan aturan yaitu 8 persen dari dana DAU [dana alokasi umum] dan DBH [dana bagi hasil] Itu dapat digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Baca Juga
Dana tersebut, kata Mendagri, meliputi lima hal penanganan Covid-19, dukungan vaksinasi, dukungan kelurahan untuk PPKM, insentif tenaga kesehatan, dan belanja kesehatan lainnya serta kegiatan prioritas yang ditetapkan pemerintah.