Bisnis.com, JAKARTA--Polres Karawang belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penyuntikan vaksin Covid-19 bodong yang diduga dilakukan oleh Puskesmas Wadas Telukjambe Timur Karawang Jawa Barat kepada masyarakat.
Kasus penyuntikan vaksin bodong itu sempat viral di media sosial, di mana ada warga yang sempat merekam seseorang suster tengah menyuntik vaksin ke masyarakat, tetapi suntikan tersebut kosong atau tidak ada obat vaksinnya.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan masih butuh waktu yang cukup lama untuk menaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Pasalnya, menurut Oliesta, untuk membuktikan ada atau tidaknya vaksin yang disuntikkan ke warga itu harus menunggu terbentuknya antibody beberapa hari setelah divaksin.
"Tahapannya masih cukup panjang dari mulai dia disuntik vaksin hingga terbentuknya antibody. Jadi kita lakukan pengambilan sampel darah tiga orang yang waktu itu disuntik vaksin," tuturnya kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Jumat (16/7/2021).
Oliesta menjelaskan sejauh ini, Polres Karawang sudah memeriksa 12 orang saksi yang terdiri dari unsur masyarakat yang diduga menerima suntikan vaksin bodong itu tiga orang, lalu lima saksi dari Puskesmas Wadas Telukjambe Timur Karawang Jawa Barat dan empat saksi lain berasal dari unsur ahli atau saksi ahli.
"Total sudah ada 12 orang saksi yang kami periksa dan status perkaranya masih tahap penyelidikan," katanya.
Oliesta juga masih belum bisa melabeli video viral tersebut adalah video hoaks atau tidak, mengingat belum ada fakta hukum dan alat bukti yang bisa memperkuat ada atau tidaknya vaksin yang sudah disuntikkan kepada masyarakat.
"Belum bisa disebut hoaks, kita selidiki dulu," ujar Oliesta.