Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Daftar Negara yang Tutup Akses Masuk untuk WNI

Kasus harian di Indonesia secara nasional tembus 54.517 pada Rabu (14/7/2021), menjadi yang tertinggi sejak pandemi pertama kali melanda.
Changi Airport, Singapura/skift.com
Changi Airport, Singapura/skift.com

Bisnis.com, JAKARTA - Tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air membuat sejumlah negara menangguhkan izin masuk ke negaranya bagi orang-orang yang memiliki riwayat perjalanan dari Indonesia.

Kasus harian di Indonesia secara nasional tembus 54.517 pada Rabu (14/7/2021), menjadi yang tertinggi sejak pandemi pertama kali melanda. Dengan total kasus lebih dari 2,67 juta, Indonesia menjadi negara Asia dengan kasus tertinggi kedua setelah India.

Beberapa negara merespons dengan menutup pintu masuk bagi WNI atau orang-orang yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia. Negara-negara tersebut di antaranya adalah:

1. Filipina

Dilansir dari The Strait Times, Juru Bicara Presiden Filipina Harry Roque mengatakan Filipina menutup pintu masuknya bagi pelancong dari Indonesia mulai 16 - 31 Juli akibat meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

"Presiden Rodrigo Duterte telah menyetujui restriksi perjalanan untuk semua pelaku perjalanan dari Indonesia atau mereka yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir di Indonesia sebelum masuk ke Filipina,” kata Roque dalam pernyataan pada Rabu (15/7/2021).

Dengan demikian, terdapat delapan negara yang resmi dilarang masuk ke Filipina, di antaranya adalah India, Pakistan, Nepal, Bangladesh, Sri Lanka, Oman, dan Uni Emirat Arab.

2. Singapura

Singapura menetapkan pembatasan ketat bagi pelancong dari Indonesia atau orang-orang yang memiliki catatan perjalanan ke Indonesia selama 21 hari yang hendak masuk melalui Bandara Internasional Changi atau Pelabuhan Tanah Merah.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 12 Juli 2021. Persetujuan masuk dapat dipertimbangkan dengan melakukan langkah protokol kesehatan tambahan.

Jika sebelumnya pelancong dengan riwayat perjalanan dari Indonesia diberi syarat menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 72 jam sebelum masuk ke Singapura, sekarang pelancong harus melakukannya 48 jam sebelum berangkat.

Selain itu, pelancong dari Indonesia juga harus melakukan tes tambahan berupa tes antigen dilakukan saat kedatangan dan tes antigen mandiri pada hari ke-4, ke-7, dan ke-11 setelah kedatangan. Seluruh ketentuani berlaku bagi pelancong yang datang melalui Bandara Internasional Changi atau Pelabuhan Tanah Merah.

3. Uni Emirat Arab

UEA mengumumkan penangguhan masuk sementara bagi pelaku perjalanan dari Indonesia pada penerbangan nasional serta penerbangan internasional lain yang berlaku pada 11 Juli.

Pemerintah UEA juga melarang warga negaranya untuk pergi ke Indonesia, kecuali untuk misi diplomatik di Indonesia, kasus perawatan darurat, delegasi resmi serta delegasi ekonomi bisnis/pengusaha dan ilmiah yang telah diberi wewenang sebelumnya.

Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Uni Emirat Arab (UEA) Husin Bagis menegaskan bahwa pembatasan masuk bagi warga negara Indonesia (WNI) semata sebagai upaya menangani situasi Covid-19, bukan karena status WNI-nya.

“Hubungan RI-UEA masih mesra, tidak ada yang berubah. Dan jangan lupa, yang dilarang masuk bukan WNI, jadi ini bukan suatu sikap terhadap Indonesia, tetapi murni karena keperluan UEA melindungi negaranya dari masuknya kasus Covid-19 ke UEA”, katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis pada Senin (12/7/2021).

4. Arab Saudi

Indonesia masih menjadi salah satu negara yang masuk daftar ditangguhkan masuk ke Arab Saudi bersama lebih dari delapan negara lainnya.

Berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar RI di Arab Saudi, pemerintah setempat menerapkan beberapa pengecualian bagi warga negara asing yang hendak masuk Arab Saudi.

WNI dimungkinkan untuk masuk ke Arab Saudi dengan cara transit selama minimal 14 hari di negara-negara yang tidak ditangguhkan.

WNI yang tinggal atau berasal dari negara yang tidak ditangguhkan juga termasuk yang diperbolehkan masuk ke Arab Saudi.

Sementara WNI yang tiba di Arab Saudi wajib menjalani karantina institusional (karantina di fasilitas yang sudah ditentukan dengan biaya sendiri selama 7 hari), kecuali telah dikategorikan imun.

5. Hong Kong

Dilansir dari Channel News Asia, Hong Kong menetapkan penangguhan masuk ke negaranya bagi pelancong dari Indonesia sejak 25 Juni, mengingat penyebaran virus corona yang tinggi di Indonesia.

Selain Indonesia, Hong Kong juga telah menangguhkan beberapa negara seperti India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper