Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kejagung Lelang 3 Aset Milik Eks Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono

Pelelangan aset dilakukan untuk mengemballikan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 15 Juli 2021  |  15:55 WIB
Kejagung Lelang 3 Aset Milik Eks Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono
Udar Pristono - Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang tiga unit kondotel milik terpidana mantan Kepala Dinas Perhubungan pada Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono. Tiga kondotel tersebut berlokasi di Bali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa ketiga kondetel tersebut dilelang KNPNL Denpasar Bali pada Rabu 28 Juli 2021 nanti. Tujuannya, untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013.

"Berdasarkan putusan MA, barang bukti dalam perkara tersebut yaitu berupa tiga unit kondotel dinyatakan dirampas untuk negara dan untuk pelaksanaan eksekusi harus dilelang secara umum melalui KPKNL," tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Dia merinci tiga unit kondotel milik terpidana Udar Pristono itu ada di Mercure Bali-Legian atas nama PT Budi Mulia Prima Realty dengan harga lelang Rp1,11 miliar.

Selain itu, dua kondotel lainnya ada di The Legian Nirwana Suites atas nama Imelda Nursanti Rimba yang dilelang  Rp1,32 miliar dan atas nama PT Mitra Asian Properti dilelang Rp1,3 miliar.

"Semua barang bukti tersebut akan dilelang KPKNL Denpasar pada hari Rabu 28 Juli 2021," katanya.

Seperti diketahui, Udar Pristono adalah terpidana kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012- 2013 dan tindak pidana pencucian uang.

Pada tingkatan kasasi, Ketua Hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar memvonis mantan Kepala Dinas Perhubungan pada era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok tersebut hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subdider 1 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

Selain itu, terpidana juga ditambah hukuman harus membayar uang pengganti sebesar Rp6,709 miliar subsider 4 tahun penjara dan semua barang bukti dirampas untuk negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

korupsi bali Jakarta mahkamah agung basuki tjahaja purnama Kejaksaan Agung
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top