Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Lelang 3 Aset Milik Eks Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono

Pelelangan aset dilakukan untuk mengemballikan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013.
Udar Pristono/Antara
Udar Pristono/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang tiga unit kondotel milik terpidana mantan Kepala Dinas Perhubungan pada Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono. Tiga kondotel tersebut berlokasi di Bali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa ketiga kondetel tersebut dilelang KNPNL Denpasar Bali pada Rabu 28 Juli 2021 nanti. Tujuannya, untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013.

"Berdasarkan putusan MA, barang bukti dalam perkara tersebut yaitu berupa tiga unit kondotel dinyatakan dirampas untuk negara dan untuk pelaksanaan eksekusi harus dilelang secara umum melalui KPKNL," tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Dia merinci tiga unit kondotel milik terpidana Udar Pristono itu ada di Mercure Bali-Legian atas nama PT Budi Mulia Prima Realty dengan harga lelang Rp1,11 miliar.

Selain itu, dua kondotel lainnya ada di The Legian Nirwana Suites atas nama Imelda Nursanti Rimba yang dilelang  Rp1,32 miliar dan atas nama PT Mitra Asian Properti dilelang Rp1,3 miliar.

"Semua barang bukti tersebut akan dilelang KPKNL Denpasar pada hari Rabu 28 Juli 2021," katanya.

Seperti diketahui, Udar Pristono adalah terpidana kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012- 2013 dan tindak pidana pencucian uang.

Pada tingkatan kasasi, Ketua Hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar memvonis mantan Kepala Dinas Perhubungan pada era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok tersebut hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subdider 1 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

Selain itu, terpidana juga ditambah hukuman harus membayar uang pengganti sebesar Rp6,709 miliar subsider 4 tahun penjara dan semua barang bukti dirampas untuk negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper