Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Filipina akan melarang masuknya pelancong dari Indonesia terhitung mulai luas, Jumat (16/7/2021) untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Delta.
Dilansir Philstar.com, Rabu (14/7/2021), pelarangan itu akan berlaku untuk dua pekan ke depan atau hingga 31 Juli 2021. Larangan itu akan mencakup semua pelancong yang datang dari Indonesia atau mereka yang memiliki riwayat perjalanan ke negara itu dalam 14 hari sebelum datang ke Filipina.
Kebijakan ini diambil setelah Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyetujui rekomendasi gugus tugas pandemi pemerintah negara tetangga itu untuk memasukkan Indonesia ke dalam daftar larangan bepergian.
Juru bicara kepresidenan Harry Roque menjelaskan penumpang yang sudah transit dari Indonesia dan semua orang yang telah berada di tempat yang sama dalam 14 hari segera sebelum kedatangan ke Filipina, sebelum pukul 00.00 16 Juli 2021 waktu setempat, masih dapat diizinkan masuk ke negara itu.
"Tetapi akan diharuskan di bawah karantina fasilitas 14 hari penuh meskipun hasil Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction [RT-PCR] negatif,”kata jelasnya.
Media tersebut malaporkan bahwa Indonesia sedang berjuang melawan lonjakan kasus Covid-19 yang menurut otoritas berwenang didorong oleh varian Delta yang lebih menular.
Baca Juga
Studi memang menunjukkan varian menyebar lebih cepat dan tampaknya memiliki ketahanan yang lebih kuat terhadap vaksin daripada bentuk lain dari Covid-19.
Pemerintah Filipina juga mengumumkan bahwa gugus tugas pandemi sekali lagi memperpanjang larangan bagi pelancong dari India, Pakistan, Nepal, Sri Lanka, Bangladesh, Uni Emirat Arab, dan Oman.
Larangan, yang akan berakhir pada 15 Juli, akan tetap berlaku hingga 31 Juli. Larangan itu diberlakukan untuk mencegah varian Delta, yang berasal dari India.
Adapun, otoritas kesehatan Filipina sejauh ini melaporkan ada 19 kasus varian Delta di negara tersebut.