Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blak-blakan Penyidik Kasus Bansos Usai Diputus Langgar Etik oleh Dewas KPK

Pernyataan keras diucapkan penyidik KPK karena saksi Yogas tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Intonasi tinggi dan perkataan itu diucapkan sebagai bagian dari teknik penyidikan.
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa

Bisnis.com, JAKARTA – M Praswad Nugraha, salah satu penyidik kasus bantuan sosial alias bansos akhirnya angkat bicara usai putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan dirinya telah melanggar kode etik.

Praswad mengatakan menganggap tindakannya dan koleganya sesama penyidik M. Nur Prayoga sesuai dengan aturan.

Dia mengatakan tak pernah melakukan kekerasan fisik atau menganiaya saksi, Agustri Yogasmara alias Yogas.

Dia mengatakan pernyataan keras diucapkannya karena Yogas tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Dia mengatakan intonasi tinggi dan perkataan itu diucapkan sebagai bagian dari teknik penyidikan.

Sayangnya, kata dia, Dewas KPK melepaskan pernyataannya itu dari konteks kejadian. Sehingga, seolah pernyataannya itu merupakan perundungan dan pelecahan terhadap saksi.

“Situasi sebenarnya tidak dihitung sama sekali oleh mereka,” ujar Praswad.

Praswad Nugraha justru khawatir kasus pelanggaran kode etik yang menimpanya akan berimbas terhadap vonis perkara ini yang sedang disidangkan di pengadilan.

“Bukan tidak mungkin putusan ini dijadikan alat oleh pengacara sebagai bukti di persidangan, terus terdakwa bansos jadinya bebas,” kata Praswad dilansir dari Tempo, Rabu (14/7/2021).

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan bahwa kedua penyidik kasus Bansos telah dinyatakan melanggar kode etik saat menangani kasus bansos. Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi bagi keduanya yakni pemotongan gaji 10 persen selama 6 bulan dan teguran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper