Bisnis.com, JAKARTA – M Praswad Nugraha, salah satu penyidik kasus bantuan sosial alias bansos akhirnya angkat bicara usai putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan dirinya telah melanggar kode etik.
Praswad mengatakan menganggap tindakannya dan koleganya sesama penyidik M. Nur Prayoga sesuai dengan aturan.
Dia mengatakan tak pernah melakukan kekerasan fisik atau menganiaya saksi, Agustri Yogasmara alias Yogas.
Dia mengatakan pernyataan keras diucapkannya karena Yogas tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Dia mengatakan intonasi tinggi dan perkataan itu diucapkan sebagai bagian dari teknik penyidikan.
Sayangnya, kata dia, Dewas KPK melepaskan pernyataannya itu dari konteks kejadian. Sehingga, seolah pernyataannya itu merupakan perundungan dan pelecahan terhadap saksi.
“Situasi sebenarnya tidak dihitung sama sekali oleh mereka,” ujar Praswad.
Baca Juga
Praswad Nugraha justru khawatir kasus pelanggaran kode etik yang menimpanya akan berimbas terhadap vonis perkara ini yang sedang disidangkan di pengadilan.
“Bukan tidak mungkin putusan ini dijadikan alat oleh pengacara sebagai bukti di persidangan, terus terdakwa bansos jadinya bebas,” kata Praswad dilansir dari Tempo, Rabu (14/7/2021).
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan bahwa kedua penyidik kasus Bansos telah dinyatakan melanggar kode etik saat menangani kasus bansos. Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi bagi keduanya yakni pemotongan gaji 10 persen selama 6 bulan dan teguran.