Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak akan mengusut aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penyewaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan terkait gratifikasi bisa diadukan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.
"Dewas tidak punya wewenang dalam perkara pidana," kata Haris, Rabu (30/6/2021).
Menurut Haris kasus heli Firli Bahuri sudah selesai di ranah Dewas. Dia mengatakan Dewas telah memutus perkara etik Firli terkait penggunaan heli mewah tersebut.
"Kasus helikopter Pak FB (Firli Bahuri) sudah selesai dan diputus oleh Dewas tahun lalu," kata Haris.
Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.
Baca Juga
Kali ini ICW mengklaim memiliki bukti baru mengenai dugaan penggunaan helikopter mewah oleh Firli Bahuri.
"Laporan kami berbeda dengan putusan yang sempat dijatuhkan oleh Dewas," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dilansir dari Tempo, Jumagt (6/11/2021).
Kurnia menilai dalam putusannya, Dewas tidak mengecek ulang klaim bahwa harga sewa helikopter itu hanya Rp 7 juta perjam dengan lama sewa 4 jam.
Adapun, kasus helikopter ini sudah dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ke Dewas.
Firli Bahuri menggunakan helikopter saat pergi ke kampung halamannya di Sumatera Selatan. Dalam putusan sidang etik, Dewas hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadap Firli.