Bisnis.com, JAKARTA – Sidang perkara dugaan suap yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, segera berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Seperti diketahui, KPK telah mendaftarkan perkara dugaan suap Nurdin Abdullah pada hari, Senin (12/7/2021). Perkara itu telah terdaftar di PN Makassar dengan nomor registrasi 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks.
Dikutip dari laman resmi PN Makassar, Nurdin Abdullah diduga menerima suap senilai 150.000 dolar Singapura dan duit senilai Rp2,5 miliar yang diterima melalui anak buahnya, Edy Rahmat.
Uang itu diduga berasal dari Agung Sucipto. Agung Sucipto merupakan pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Kuat dugaan pemberian uang tersebut, terkait dengan lelang proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme,” demikian dikutip dari laman resmi PN Makassar, Selasa (13/7/2021).
Adapun, Nurdin akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No.3/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga
Selain itu, Nurdin juga didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp6,58 miliar dan 200.000 dolar Singapura. Dengan demikian, Nurdin Abdullah akan dikenakan Pasal 12 B UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.