Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terima Suap & Gratifikasi, Nurdin Abdullah Akan Dijerat Pasal Berlapis

Selain menerima suap, Nurdin Abdullah juga akan didakwa menerima gratifikasi senilai Rp6,58 miliar dan 200.000 dolar Singapura.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah - Instagram
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah - Instagram

Bisnis.com, JAKARTA – Sidang perkara dugaan suap yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, segera berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Seperti diketahui, KPK telah mendaftarkan perkara dugaan suap Nurdin Abdullah pada hari, Senin (12/7/2021). Perkara itu telah terdaftar di PN Makassar dengan nomor registrasi 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks.

Dikutip dari laman resmi PN Makassar, Nurdin Abdullah diduga menerima suap senilai 150.000 dolar Singapura dan duit senilai Rp2,5 miliar yang diterima melalui anak buahnya, Edy Rahmat.

Uang itu diduga berasal dari Agung Sucipto. Agung Sucipto merupakan pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Kuat dugaan pemberian uang tersebut, terkait dengan lelang proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme,” demikian dikutip dari laman resmi PN Makassar, Selasa (13/7/2021).

Adapun, Nurdin akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No.3/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, Nurdin juga didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp6,58 miliar dan 200.000 dolar Singapura. Dengan demikian, Nurdin Abdullah akan dikenakan Pasal 12 B UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper