Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Persilakan Jemaah Gunakan Masjid di Atas Lahan Nurdin Abdullah

Pembangunan masjid di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tersebut diprakarsai Nurdin Abdullah.
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah/Instagram
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah/Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memberi penjelasan soal penyitaan sebuah lahan milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Lahan tersebut berada di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.

Di atas lahan yang disita KPK tersebut terdapat sebuah masjid yang pembangunannya diinisiasi Nurdin. Aset tanah tersebut merupakan salah satu dari enam lahan yang disita tim penyidik KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Nurdin.

"KPK memastikan melakukan penyitaan terhadap suatu barang atau aset tentu karena terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/6/2021).

Ali menegaskan, KPK telah memberi penjelasan kepada pejabat setempat saat melakukan penyitaan. Hal ini termasuk penggunaan masjid yang berada di atas tanah itu.

Menurut Ali, pihak lembaga antirasuah mempersilakan warga menggunakan masjid tersebut untuk keperluan ibadah.

"Oleh karena itu kami berharap masyarakat bisa tetap menggunakan tempat dimaksud seperti biasanya," katanya.

Lebih lanjut Ali mengatakan status tanah dan masjid tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan fakta hukum dalam persidangan perkara Nurdin.

"Akan kami sampaikan setelah pemeriksaan perkara tersebut selesai," ujarnya.

Sebelumnya, jemaah menyesalkan penyitaan bangunan masjid di atas lahan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Gubenur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.

Pembangunan masjid di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tersebut diprakarsai Nurdin Abdullah.

Sejak Nurdin terjerat sebagai tersangka KPK, pembangunan masjid dihentikan. 

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung serta diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.

Suap diberikan guna memastikan Agung mendapatkan proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper