Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi untuk mendalami aliran uang suap ke kantong Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah.
Hari ini saksi yang diperiksa adalah Sakti Rudy Moha (wiraswasta) dan seorang Aparatur Sipil Negara berbama Syamsul Bahri.
"Kwan Sakti Rudy Moha (Wiraswasta) dan Syamsul Bahri (PNS) dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang ke tersangka NA (Nurdin Abdullah) dari berbagai pihak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/6/2021).
Selain itu, KPK memeriksa dua Pegawai Negeri Sipil lainnya yakni Andi Sahwan Mulia Rahman dan H. Andi Ardin Tjatjo. Keduanya dikonfirmasi terkait berbagai proyek di Pemprov Sulsel.
Untuk diketahui, KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.
Sementara pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Baca Juga
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disebut peran Agung sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah. Bahkan terdakwa sudah dua kali memberikan uang kepada yang bersangkutan sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021.
Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150 ribu dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019, sedangkan untuk dana kedua, saat operasi tangkap tangan tim KPK senilai Rp2 miliar pada awal Februari tahun ini.
Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pada beberapa kabupaten setempat.