Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) terhadap salah satu terdakwa kasus korupsi importasi tekstil bernama Irianto.
Irianto adalah komisaris PT Fleemings Indo Batam dan Direktur di PT Peter Garmindo Prima. Dia adalah salah satu terdakwa kasus korupsi penyelundupan tekstil yang melibatkan sejumlah pejabat sejumlah pejabat Bea Cukai Batam.
Di pengadilan tingkat pertama, Irianto telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan divonis 3 tahun penjara.
Adapun hakim PT DKI Jakarta, dalam amar putusannya, mengabulkan banding jaksa sekaligus menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid,Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.,tanggal 7 April 2021.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (12/7/2021).
Dalam catatan Bisnis, kasus korupsi importasi tekstil telah merugikan perekonomian negara senilai Rp1,64 triliun. Kasus ini juga sempat mencoreng nama otoritas kepabeanan, pasalnya empat pejabatnya ikut terseret dalam skandal rasuah tersebut.
Empat terdakwa eks pejabat Bea Cukai itu antara lain Mokhammad Muklas, Kamaruddin Hidayat, Dedi Aldrian, dan Hariyono Adi Wibowo. Merekatelah divonis penjara masing-masing selama 2 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Pusat.
Sementara Irianto, satu-satunya pihak swasta yang terlibat dalam perkara itu divonis 4 tahun penjara dan wajib membayar denda senilai Rp50 juta atau bisa diganti dengan hukuman 2 bulan kurungan.