Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah memeriksa sejumlah pejabat bea dan cukai di Bandar Udara Soekarno Hatta untuk mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi impor emas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa perkara tindak pidana korupsi impor emas yang sempat didorong oleh anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan itu, kini sudah mulai masuk tahap penyelidikan.
Febrie juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat bea dan cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk diklarifikasi mengenai kasus korupsi impor emas tersebut.
"Beberapa pejabat bea dan cukai di Bandara Soetta sudah mulai dipanggil dan diklarifikasi. Ini masih tahap penyelidikan, jadi sabar dulu," kata Febrie kepada Bisnis dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Perkara korupsi tersebut terungkap ketika Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan Komisi III DPR melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPR.
Salah satu anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mendesak Kejagung mengungkap perkara korupsi impor emas yang melibatkan sejumlah perusahaan di Indonesia.
Arteria Dahlan juga menyebut negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp2,9 triliun dalam kasus korupsi impor emas tersebut.