Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berhati-hati dalam menangani kasus tindak pidana korupsi impor emas yang diduga melibatkan delapan perusahaan di Indonesia.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono berpandangan bahwa perkara tersebut beririsan tipis dengan dua regulasi yang berbeda dan harus diperhatikan dengan cemat, sebelum mulai melangkah melakukan penyelidikan.
"Kalau kasus itu berkaitan dengan bongkahan emas, berarti harus menggunakan Undang-Undang (UU) Minerba. Tetapi kalau yang di bandara itu, menggunakan UU Kepabeanan," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (16/6/2021).
Ali juga mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mempelajari perkara tersebut. Dia memastikan jika perkara itu masuk kategori kasus korupsi, maka tim penyidik Kejagung sudah siap menindaklanjuti kasus itu.
"Kita tunggu saja, masih dipelajari dulu seperti apa ini," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menuturkan adanya dugaan skandal impor emas senilai Rp47,1 triliun. Impor tersebut, disebutkan Arteria, melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca Juga
Arteria mendesak Kejagung menuntaskan kasus itu karena berpotensi merugikan negara hingga Rp2,9 triliun. Terlebih, bea masuknya senilai 0 persen.