Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM) ke sejumlah pihak yang terkait dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 pada Dinsos Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Hal tersebut didalami usai tim penyidik memeriksa Asep Haedar (Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash-Shiddiq Kab. Bandung Barat) dan Dony Tumpak Hutajulu (Kasi Perencanaan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka AUM untuk kepentingan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Sabtu (8/7/2021).
Sementara itu, terdapat tiga saksi yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Mereka adalah Ricky Widyanto (Swasta / Direktur PT Karya Bina Mitra), Ricky Suryadi (Swasta), dan Rini Dewi Mulyani (ibu rumah tangga).
"Segera dilakukan penjadwalan ulang oleh tim penyidik," kata Ipi.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat tahun 2020.
Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUM), Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUM, AW, dan MTG," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Alex mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.