Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi PPKM Darurat, Tempat Ibadah Tidak Lagi Ditutup

Rumah ibadah yang dimaksud seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Jemaat vihara membersihkan patung di Vihara Kwan In Thang, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (30/1/2019). Ritual pencucian patung dewa serta bersih-bersih ini dilakukan dalam rangka perayaan tahun baru China atau Imlek tahun 2570./ANTARA-Muhammad Iqbal
Jemaat vihara membersihkan patung di Vihara Kwan In Thang, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (30/1/2019). Ritual pencucian patung dewa serta bersih-bersih ini dilakukan dalam rangka perayaan tahun baru China atau Imlek tahun 2570./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merevisi aturan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Dari aturan terbaru, rumah ibadah tidak lagi ditutup.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 19/2021. Pemerintah merevisi diktum yang menerangkan tentang operasional rumah ibadah.

Rumah ibadah yang dimaksud seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

“Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagaamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” tulis salinan diktum kesatu.

Salinan ini diterima Bisnis dari Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Marhari. Dia menekankan bahwa masyarakat tetap diminta untuk melaksanakan ibadah di rumah.

“Tetap optimalkan ibadah di rumah untuk kebaikan sendiri, keluarga dan masyarakat,” katanya, Sabtu (10/7/2021).

Pada aturan sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa rumah ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, vihara dan K\klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper