Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merevisi aturan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Dari aturan terbaru, rumah ibadah tidak lagi ditutup.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 19/2021. Pemerintah merevisi diktum yang menerangkan tentang operasional rumah ibadah.
Rumah ibadah yang dimaksud seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
“Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagaamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” tulis salinan diktum kesatu.
Salinan ini diterima Bisnis dari Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Marhari. Dia menekankan bahwa masyarakat tetap diminta untuk melaksanakan ibadah di rumah.
“Tetap optimalkan ibadah di rumah untuk kebaikan sendiri, keluarga dan masyarakat,” katanya, Sabtu (10/7/2021).
Baca Juga
Pada aturan sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa rumah ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, vihara dan K\klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.