Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya permasalahan senilai Rp341,92 miliar dari proyek pembangunan menara telekomunikasi yang dikerjakan PT Jakarta Propertindo atau Jakpro pada tahun 2015 hingga 2018.
Temuan itu berasal dari ikhtisar hasil pemeriksaan semester II Tahun 2020 yang disahkan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna pada bulan Maret 2021 lalu.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menggeledah kantor Jakpro pada pertengahan Mei 2021 lalu. Penggeledahan itu dipimpinan Kasubdit 5 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kombes Pol Adiharsa.
“Pada PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) terdapat pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi, yang dilakukan dalam tahun 2015 hingga 2018 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp221,19 miliar,” bunyi laporan BPK itu seperti dilihat Bisnis, Jumat (9/7/2021).
Selanjutnya, BPK mengidentifikasi, adanya penyimpangan pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan pembangunan infrastruktur gygabite passive optic network (GPON) sebesar Rp104,14 miliar dan permasalahan lainnya senilai Rp16,59 miliar.
Pertengahan Bulan Mei lalu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) di bawah pimpinan Kasubdit 5 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kombes Pol Arief Adiharsa.
Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode Tahun 2015 sampai dengan 2018 yang terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Maluku, D.I. Yogyakarta, Sulawesi Selatan dan sekitarnya.
Penggeledahan juga dilakukan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Insfrastruktur GPON (Gygabite Passive Optical Network) pada Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 oleh PT. Jakarta Insfrastruktur Propertindo (PT. JIP) yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya.