Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usut Korupsi Barang Darurat Covid-19, KPK Panggil Sekda Bandung Barat

Selain Sekda Bandung Barat, tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan terhadap delapan saksi lainnya termasuk Hilman Farid, Ketua Badan Amil Zakat Kab. Bandung Barat.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Bandung Barat Asep Sodikin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 pada Dinsos Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Tim penyedik akan memerikaa Asep untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUM).

"Asep Sodikin (Sekretaris Daerah Bandung Barat) diperiksa untuk tersangka AUM dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Selain Asep, tim penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap delapan saksi lainnya yakni A. Fauzan Azzima (PNS), Asep Saefur Romdoni (Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash- Shiddiq Kab. Bupaten Barat), Aji Rusmana (Staf Honorer Dinas Kesehatan Kab. Bandung Barat), Chandra Kusuma (PNS), dan Aan Sopian Gentiana (PNS).

Selain itu, KPK memanggil Hilman Farid (Ketua Badan Amil Zakat Kab. Bandung Barat), Moch Ridwan Evi (Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Daerah Kab. Bandung Barat / Kabid Bina Marga 2017 s/d 2019), dan Rini Rahmawati (Swasta).

Belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik dari para saksi. Namun, belakangan, KPK tengah mendalami penerimaan gratifikasi oleh Aa Umbara.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUM), Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUM, AW, dan MTG," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Alex mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi terdiri dari ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper