Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengintruksikan seluruh lembaga peradilan menggelar persidangan secara virtual atau daring selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Hal ini, khususnya untuk persidangan yang tidak bisa ditunda.
"Selama PPKM Darurat agar menerapkan persidangan secara daring bagi semua perkara yang tidak dapat ditunda penanganannya, dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung yang telah ditetapkan," kata Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin melalui tayangan YouTube milik Mahkamah Agung RI, Rabu (7/7/2021).
Dia mengatakan untuk perkara perdata; perkara perdata agama; perkara tata usaha negara; dan perkara tata usaha militer mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan dilakukan secara Elektronik.
Sementara itu, bagi perkara pidana, perkara pidana militer dan perkara jinayat mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan dilakukan secara Elektronik.
Namun, jika persidangan daring tidak memungkinkan untuk digelar karena kendala jaringan ataupun teknis lainnya, maka diperbolehkan untuk tatap muka atau luring (luar jaringan).
"Persidangan tatap muka wajib digelar dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat," kata Syarifuddin.
Syarifuddin pun meminta semua peserta yang mengikuti persidangan tatap muka diwajibkan melakukan tes swab antigen paling lambat 1×24 jam sebelum persidangan digelar.
"Demikian menjadi perhatian agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan dan kesehatan kita semua," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel