Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat dinilai sudah tidak peduli dengan jumlah kementerian baru yang akan dibentuk oleh presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Adi Prayitno mengemukakan bahwa Prabowo dan Gibran boleh membentuk kementerian baru sebanyak apapun karena hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden dan wakilnya.
Menurutnya, saat ini yang paling penting adalah kinerja dari para menteri baru itu dan bisa mewujudkan program Prabowo-Gibran dalam lima tahun ke depan.
"Jangankan nomenklatur nambah sejumlah menteri dan kementerian jadi 40, 100 pun oke. Kalau perlu jadi 200 menteri, karena yang paling penting adalah uji materinya," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Dia menjelaskan bahwa para menteri itu harus bisa mengakselerasi program dari Prabowo-Gibran agar bisa cepat dirasakan oleh masyarakat.
"Mau anggaran jor-joran, mau ada penggemukan, tidak jadi soal. Publik tidak penting soal itu, yang paling penting itu hasilnya kemiskinan berkurang, rakyat sejahtera, pendidikan tidak lagi mahal," katanya.
Baca Juga
Seperti diketahui, wacana penambahan kementerian untuk mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran pada 2024–2029 terus digulirkan. Bahkan, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) telah secara resmi mulai membahas revisi UU Kementerian Negara dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024).
Dalam rapat pleno tersebut, tenaga ahli Baleg DPR memaparkan sejumlah rancangan materi muatan yang akan diubah dalam UU Kementerian Negara, salah satunya Pasal 15 yang membatasi jumlah kementerian.
"Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi, 'Ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan'," ujar presentasi tersebut.
Disebutkan, dasar revisi UU Kementerian Negara ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 79/PUU-IX/2011. Nantinya, rancangan materi yang diusulkan masih dibahas oleh fraksi-fraksi yang ada di Baleg DPR dan perwakilan dari pemerintah.
Namun, wacana penambahan kementerian itu juga menjadi sasaran kritik publik. Tak sedikit pihak yang menilai penambahan kementerian hanya menjadi langkah Prabowo-Gibran untuk berbagi ‘jatah politik’ bagi koalisi pendukungnya.