Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Daftar Sektor Esential dan Kritikal Selama PPKM Darurat

Berikut aturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) serta daftar sektor esensial dan kritikal selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja dengan kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu ruangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja dengan kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu ruangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Penetapan ini pun berlaku pada sektor esensial dan kritikal.

Melansir dari akun twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI (@KemnakerRI), sudah ada aturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi sektor-sektor esensial dan kritikal selama PPKM Darurat berlangsung.

“#Rekannaker berikut ketentuan WFO dan WFH selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Yuk, Bersama-sama patuhi,” tulis @KemnakerRI, (06/07).

Mengacu pada aturan Satgas Covid-19, sektor esensial diperbolehkan melakukan sistem kerja dari kantor atau WFO dengan kapasitas 50 persen dari jumlah keseluruhan pekerja.

Lebih lanjut, sektor esensial tersebut meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri yang berorientasi ekspor.

"Pemerintah tetap meminta perusahaan pada sektor tersebut untuk wajib menerapkan protokol Kesehatan secara ketat," ujar Kemnaker. 

Sementara itu, sektor kritikal dapat melakukan sistem kerja dari kantor dengan penuh yakni kapasitas maksimum 100 persen. Namun, pelaksanaan WFO tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat selama periode PPKM Darurat. 

Daftar sektor kritikal meliputi sektor energi, Kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, dan semen.

Bukan itu saja, pemerintah juga mengatur sektor obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti lstrik dan air, serta industry pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sedangkan, untuk sektor non-esensial wajib memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau WFH dengan penuh, yakni 100 persen. Dengan demikian, karyawan yang bekerja di sektor non-esensial tidak boleh ada yang bekerja di kantor.  Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan virus Covid-19.

Simak! Daftar Sektor Esential dan Kritikal Selama PPKM Darurat

Sumber: Twitter @KemnakerRI

#satgascovid19 #pakaimasker #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua #ingatpesanibu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper