Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjelasan Equity Life Usai Dipidanakan Anies Karena Langgar PPKM Darurat

PT Equity Life Indonesia menyanggah klaim Anies Baswedan soal pelanggaran PPKM Darurat. Pihak Equit memastikan telah masuk ke dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi./Antara
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti menerangkan perusahaanya masuk ke dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat

Keterangan itu disampaikan Yuliarti menyusul penyegelan kantor PT Equity Life Indonesia yang berada di lantai 43 Sahid Sudirman Center pada pagi tadi. 

Adapun, penyegelan itu dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rangka inspeksi aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen karyawan kantor non esensial selama PPKM Darurat. 

“PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri No.15 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta,” kata Yuliarti melalui keterangan resmi, Selasa (6/7/2021).

Dengan demikian, Yuliarti memastikan, pihaknya telah menjalankan aktivitas bisnis maupun operasional sesuai dengan panduan pemerintah terkait pemberlakukan maksimum karyawan work from office (WFO) sebesar 50 persen. 

“Pelayanan Nasabah merupakan prioritas kami dan dalam masa pandemi ini nasabah dapat tetap menghubungi kami untuk mendapatkan informasi terkait produk, layanan manfaat maupun layanan klaim asuransi jiwa dan kesehatan,” kata dia. 

Sebelumnya, Anies Baswedan langsung memproses pidana dua perusahaan yang ketahuan melanggar ketentuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kedua perusahaan itu adalah  PT Equity Life dan Ray White Indonesia yang berada di lantai 43 Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat. 

“Langsung diproses hukum termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana karena mereka melanggar Undang Undang Wabah,” kata Anies selepas melakukan inspeksi di dua perusahaan tersebut, Selasa (6/7/2021) pagi. 

Langkah itu diambil Anies setelah mendapati dua perusahaan itu melanggar ketentuan WFH 100 persen bagi sektor non-esensial dan kritikal. Belakangan Anies tambah gusar ketika mengetahui salah satu karyawan yang wajib bekerja di kantor itu tengah hamil.

“Ada ibu hamil tetap bekerja, saya sampai tegur tadi HRDnya seorang ibu yang menjadi HRD saya mengatakan seharusnya ibu lebih sensitif melindungi perempuan, tidak harusnya mereka berangkat kerja seperti ini kalau terpapar komplikasinya tinggi,” kata dia. 

Dengan demikian, langkah pidana itu diambil karena perusahaan itu tidak hanya melanggar peraturan ihwal PPKM Darurat. Melainkan, Anies menggarisbawahi, perusahaan itu telah melanggar tanggungjawab kemanusiaan. 

“Saya minta kepada semua mari kita ambil sikap tanggungjawab, ini bukan sekedar soal peraturan, pasal, ini adalah soal melindungi sesama, saudara-saudara kita,” tuturnya. 

Berdasarkan laporan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta terdapat 59 perusahaan telah ditutup sementara selama tiga hari karena melanggar ketentuan PPKM Darurat per Senin (5/7/2021). Penutupan 59 perusahaan itu merupakan hasil sidak ke 74 perusahaan yang ada di Ibu Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper