Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Mikro Luar Jawa dan Bali Diperpanjang, Ini Daftar Daerahnya

PPKM Mikro di luar Pulau Jawa tersebut diatur secara selaras dengan PPKM darurat di Jawa dan Bali, yang juga diterapkan hingga 20 Juli 2021.
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi./Antara
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali.

Pembatasan kegiatan masyarakat di luar Jawa dan Bali akan dibedakan sesuai dengan level penilaian (asesmen) terhadap situasi penyebaran virus di kabupaten atau kota yang berbeda-beda.

Penerapan perpanjangan PPKM Mikro dibagi menjadi tiga level yaitu level 4 yang berada di 43 kabupaten/kota pada 20 provinsi di luar Jawa dan Bali, level 3 di 187 kabupaten/kota, dan level 2 di 146 kabupaten/kota.

Dengan demikian, PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali itu akan berlaku sejak hari ini, Selasa (6/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

PPKM Mikro di luar Pulau Jawa tersebut diatur secara selaras dengan PPKM darurat di Jawa dan Bali, yang juga diterapkan hingga 20 Juli 2021.

Daerah dengan situasi level 4:

  • DI Aceh : Kota Banda Aceh
  • Provinsi Bengkulu: Kota Bengkulu
  • Provinsi Jambi: Kota Jambi
  • Provinsi Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang
  • Provinsi Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara
  • Provinsi Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
  • Provinsi Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan
  • Provinsi Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Kabupaten Natuna
  • Provinsi Lampung: Kota Bandar Lampung, Kota Metro
  • Provinsi Maluku: Kepulauan Aru, Kota Ambon
  • Provinsi NTT: Kota Mataram, Kabupaten Lembata, Kabupaten Nagekeo
  • Provinsi Papua Barat: Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, Kabupaten Fak Fak, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk, dan Wondama,
  • Provinsi Riau: Kota Pekanbaru,
  • Provinsi Sulawesi Tengah: Kota Palu
  • Provinsi Sulawesi Tenggara: Kota Kendari
  • Provinsi Sulawesi Utara: Kota Manado dan Kota Tomohon,
  • Provinsi Sumatra Barat: Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok,
  • Provinsi Sumatra Selatan: Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
  • Provinsi Sumatra Utara: Kota Medan dan Kota Sibolga.

Pengetatan yang dilakukan di daerah dengan situasi level 4 di antaranya adalah work from home atau WFH (kerja dari rumah) 75 persen serta work from office atau WFO (kerja dari kantor) 25 persen, dan seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper