Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Niaga Medan memenangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tender pamer pekerjaan pembangunan rumah sakit rujukan regional Langsa satker Dinas Kesehatan Aceh Tahun Anggaran 2018.
Putusan itu merupakan putusan keempat yang dimenangkan KPPU dalam proses keberatan di Pengadilan Niaga, sejak diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dilansir dari laman resmi KPPU, Jumat (2/6/2021), perkara tersebut mulai ditangani KPPU berdasarkan laporan publik dan melibatkan berbagai terlapor, yakni PT Mina Fajar Abadi (Terlapor I), PT Sumber Alam Sejahtera (Terlapor II), PT Arafah Alam Sejahtera sebagai (Terlapor III), PT Betesda Mandiri (Terlapor IV), PT. Eka Jaya Lestari (Terlapor V), PT Adhi Putra Jaya (Terlapor VI), dan Pokja Konstruksi–LXXXIX Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018 (Terlapor VII).
Baca Juga
Dalam proses persidangan, Majelis Komisi membuktikan adanya persekongkolan yang dilakukan oleh Terlapor I untuk memenangkan tender.
Atas tindakan tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Pembacaan Putusan pada tanggal 11 Februari 2021 lalu memutuskan bahwa PT. Mina Fajar Abadi (Terlapor I) dan Pokja Konstruksi–LXXXIX Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018 (Terlapor VII) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 dan menjatuhkan sanksi denda kepada Terlapor I sejumlah Rp1,72 miliar.
PT Mina Fajar Abadi kemudian mengajukan Permohonan Keberatan pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan atas Putusan KPPU tersebut.