Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Proses Laporan Soal Biaya Cek Saldo - Tarik Tunai ATM Link

KPPU siap menindaklanjuti laporan soal biaya cek saldo dan ambil tunai di ATM Link.
ATM Link. - ilustrasirnrn
ATM Link. - ilustrasirnrn

Bisnis.com,JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindaklanjuti laporan terkait dugaan kartel biaya pengecekan saldo dan ambil tunai di ATM Link milik Himbara.  

Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih mengatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini pihaknya tengah melakukan proses klarifikasi kepada pelapor.

“Proses klarifikasi laporan terhadap ATM Link sedang berjalan,” ujarnya singkat, Senin (31/5/2021).

Klarifikasi laporan merupakan prosedur standar di KPPU untuk menggali lebih, termasuk meminta bukti-bukti pendukung dari pihak pelapor. Proses ini mendahului proses penelitian dan jika ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup dan terindikasi melanggar regulasi tentang persaingan usaha, dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Sebagaimana diketahui, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melaporkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ke KPPU  terkait pengenaan biaya saldo tarik tunai di ATM Link. 

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan pihaknya secara resmi telah mengirimkan laporan ke KPPU atas tindakan Himbara dalam pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai di ATM Link sebagai dugaan kartel.

Dia menerangkan ada beberapa alasan yang mendasari KKI melaporkan Himbara ke KPPU. Pertama, bank Himbara (Mandiri, BRI, BTN dan BNI) telah membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga atas suatu barang/jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama dengan cara pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai bagi nasabah ATM Link per 1 Juni 2021.

"Tindakan ini kami duga melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha,” kata dia.

Kedua, penetapan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada nasabah ATM Link merupakan perbuatan pelaku usaha yang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk mempengaruhi harga yang dapat mempengaruhi terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999).

Ketiga, saat ini ketergantungan masyarakat terhadap ATM sangat besar sehingga penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai sangat merugikan konsumen/masyarakat dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

"Perbuatan Himbara merupakan persaingan semu karena tidak terjadi persaingan usaha dalam melayani konsumen," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper