Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasal Penghinaan Bendera: Aneh, Kalau KUHP Lampaui UU Lex Specialis

Pembuat undang-undang (pemerintah dan DPR RI) diminta mencabut pasal-pasal penodaan terhadap bendera negara dalam RUU KUHP.
Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E./Antara-Dokumentasi Pribadi
Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E./Antara-Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, SEMARANG - Pasal penghinaan bendera dalam RUU KUHP dinilai mubazir dan berlebihan. Penyebabnya, terkait hal itu sudah ada hukum khusus yang mengaturnya.

Dalam bahasa mantan anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari aturan penodaan terhadap bendera negara dalam RUU KUHP overregulation (regulasi berlebihan).

Eva yang juga Direktur Institut Sarinah mengatakan suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana umum dan aturan pidana khusus maka hanya yang berlaku adalah yang khusus.

Sesuai dengan Pasal 63 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih berlaku hingga sekarang, lanjut Eva, yang diterapkan adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Di dalam UU No.24/2009 Pasal 24 disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

Ketentuan berikutnya setiap orang dilarang memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Selain itu, melarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara.

Larangan lainnya, memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

"Isi Pasal 24 KUHP ini sama dengan pasal 234 dan 235 RUU KUHP. Bedanya hanya pada pemidanaan meski melakukan perbuatan yang sama," kata Eva kepada Antara di Semarang, Jumat (2/7/2021) pagi, 

Eva mencontohkan pelanggaran UU No.24/2009 Pasal 24 Huruf b, yakni sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara itu, di dalam RUU KUHP Pasal 235 Huruf a hanya dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp10 juta. Padahal, kata dia, melakukan tindak pidana yang sama.

"Pemidanaan yang beda dengan UU No.24/2009 'kan bikin hakim bingung," kata Eva.

Eva menyarankan agar pembuat undang-undang (pemerintah dan DPR RI) mencabut pasal-pasal penodaan terhadap bendera negara dalam RUU KUHP karena redundant atau mubazir.

Menyinggung soal bendera Merah Putih di wuwungan (balok pada puncak rumah), dia mengatakan bahwa membungkus usuk atau keris dengan bendera merupakan praktik leluhur sebelum ada KUHP, bahkan sebelum ada republik ini.

"Jika penghinaan terhadap bendera bermotif politik, ya, ditegasi saja. Jadi, aneh kalau KUHP melebihi undang-undang lex specialis," kata Eva.

Adapun, Pasal penghinaan terhadap bendera merupakan bagian dari RUU KUHP BAB V tentang tindak pinda terhadap ketertiban umum.

Bagian kesatu bab tersebut berisi tentang pasal penghinaan terhadap simbol negara, pemerintah, dan golongan penduduk.

Pada Pasal 234 disebutkan, "Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 235

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial

b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam

c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau

d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus Barang, dan tutup Barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Pasal 236

Setiap Orang yang mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 237

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.

Terkait besaran denda diatur dalam Pasal 78 dan 79.

Pasal 78

(1) Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan.

(2) Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

Pasal 79

(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:

a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)

b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)

c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan

h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper