Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif 97.000 Nakes Tertunggak, Kemenkes: Pasti Dibayar

Pengajuan insentif dapat dilakukan oleh setiap fasilitas kesehatan melalui aplikasi. Setelah itu berkas pengajuan harus diverifikasi internal sebelum usulan ini disetujui oleh pihak yang ada di Kementerian Kesehatan.
Seorang tenaga kesehatan sedang menyuntik vaksin Covid-19 kepada penerima vaksin./Yuliana Hema
Seorang tenaga kesehatan sedang menyuntik vaksin Covid-19 kepada penerima vaksin./Yuliana Hema

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan akan tetap dibayarkan. Insentif tersebut adalah hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, sehingga tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Trisa Wahjuni Putri menyebut, pemerintah tengah mengupayakan percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, rumah sakit swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Anggaran insentif tenaga kesehatan pada 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Sementara, untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Diharapkan pemerintah daerah untuk segera bisa menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada untuk bisa membayarkan,” tegas Trisa, mengutip keterangan resmi Kemenkes, Selasa (29/6/2021).

Dia menegaskan, pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan.

Semakin cepat fasilitas kesehatan mengusulkan pembayaran insentif akan semakin baik, karena pemerintah memproses pembayarannya juga akan semakin cepat.

“Tercatat lebih dari 97.000 tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan yang harus dibayar,” jelas Trisa.

Perinciannya, 97.000 lebih tenaga kesehatan itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658, RS BUMN 2.290 nakes, Faskes di kementerian/lembaga lain 1.951 nakes, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 nakes, RS Lapangan 1.201 nakes, Balai 442 nakes, Laboratorium 165 nakes, dan RS Swasta/lainnya 69.924 nakes.

Pengajuan insentif dapat dilakukan oleh setiap fasilitas kesehatan melalui aplikasi. Setelah itu berkas pengajuan harus diverifikasi internal sebelum usulan ini disetujui oleh pihak yang ada di Kementerian Kesehatan.

“Pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021 merupakan anggaran yang efektif. Tidak perlu direview oleh BPKP sehingga dapat mempercepat proses pembayaran,” imbuh Trisa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper