Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) mendapatkan uang sebesar Rp17,2 miliar dari hasil lelang mobil sitaan tersangka kasus korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan dari 16 mobil sitaan yang dilelang, hanya 11 mobil yang berhasil terjual oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sementara lima mobil sisanya tidak laku seperti mobil Mercedes Benz, Land Rover, Toyota Camry, Toyota Innova Venturer dan Mitsubishi Outlander.
"Dari 16 kendaraan mobil yang dilelang, 11 mobil sudah berhasil terjual dengan total nilainya yaitu Rp17.232.600.000," tuturnya, Kamis (24/6/2021).
Uang hasil lelang mobil empat orang tersangka kasus korupsi PT Asabri itu, kata Leonard, bakal ditampung pada rekening penampungan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung untuk digunakan sebagai barang bukti pengganti.
Seluruh kendaraan itu berasal dari empat orang tersangka yakni Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Adam Rachmat Damiri, eks Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo dan mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar.
Baca Juga
"Penyimpanan barang sitaan ini mempunyai sifat cepat rusak dan akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan tersebut dan bisa mengakibatkan kerugian negara, karena pada saat lelang, nilai barang itu jadi sangat rendah atau tidak mempunyai nilai ekonomis lagi," katanya.