Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang 16 mobil mewah sitaan milik empat tersangka perkara korupsi PT Asabri (Persero) untuk pengembalian kerugian negara.
Keempat tersangka itu adalah Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Adam Rachmat Damiri, mantan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo dan mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan lelang 16 mobil mewah sitaan itu bakal digelar pada hari Selasa 15 Juni 2021 sekitar pukul 09.00-11.00 WIB melalui situs www.lelang.go.id atau di KPKNL Jakarta IV Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta.
Baca Juga
"Jadi PPA Kejaksaan Agung akan melakukan lelang atas barang sitaan atau barang bukti dalam kasus korupsi PT Asabri sebagaimana Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981," tuturnya, Kamis (10/6/2021).
Menurutnya, total ada 16 mobil mewah yang akan dilelang oleh PPA Kejagung mulai dari mobil merek Nissan Teana dengan nilai limit Rp121 juta hingga Ferrari jenis F12 Berlinetta dengan nilai limit Rp6 miliar.
"Total ada 16 kendaraan berupa mobil yang nanti akan dilelang," katanya.