Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Mikro Berlanjut Sampai 5 Juli 2021, Ini Perincian Aturannya

Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau perdagangan juga diterapkan yaitu sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat serta kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (kiri) dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji (kanan) memberi keterangan pers usai melakukan inspeksi mendadak terkait PPKM Mikro di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021)./Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (kiri) dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji (kanan) memberi keterangan pers usai melakukan inspeksi mendadak terkait PPKM Mikro di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yaitu dimulai pada 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.

Hal itu didasarkan pada penandatanganan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.14/2021 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 21 Juni 2021.

“PPKM Mikro tujuan utamanya adalah untuk kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan,” ujar Mendagri dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (22/6/2021).

Lebih lanjut, Inmendagri tersebut diterbitkan dengan dasar peningkatan yang signifikan kasus penularan Covid-19 pascalibur Lebaran.

Di dalamnya terdapat ketentuan pembatasan pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja yaitu penerapan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen bagi kantor atau tempat kerja di kabupaten/kota berzona merah.

Sementara itu, WFH dan WFO masing-masing 50 persen bagi kantor yang berlokasi di kabupaten/kota selain Zona Merah.

Selain itu, diatur juga mengenai pelaksanaan kegiatan makan-minum di tempat umum dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau perdagangan juga diterapkan yaitu sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat serta pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian terkait pelaksanaan kegiatan ibadah di rumah ibadah, untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Sementara itu, untuk kabupaten/kota pada Zona Merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah.

“Masalah kegiatan keagamaan di Zona Merah itu diminta untuk beribadah di tempat masing-masing,” kata Mendagri.

Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur pelaksanaan kegiatan di fasilitas umum, termasuk kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang berpotensi memicu kerumunan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper