Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasin sejumlah peretemuan yang diduga dilakukan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MS) dengan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP). Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan penanganan perkara di KPK yang menjerat Syahrial.
"MS diperiksa sebagai saksi sekaligus sebagai tersangka, dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan SRP untuk pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/6/2021).
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap penanganan perkara. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Maskur Husain (MH) seorang pengacara dan penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Stepanus Robin diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial untuk menyiapkan Rp1,5 miliar.
Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga
Tersangka Stepanus dan MH dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana.