Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Tanah Munjul DKI, KPK Panggil eks-Pegawai PT Sumitomo Indonesia

KPK melakukan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka.
Pekerja membersihkan kaca Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A
Pekerja membersihkan kaca Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dari pihak swasta bernama Made Elviani.

Berdasarkan informasi, Made Elviani merupakan eks-Secretary to President PT Sumitomo Indonesia.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut Nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan (YRC).

"Hari ini (21/6/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/6/2021).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka.

Mereka terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Tiga tersangka adalah Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, dan Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

“Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper