Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isu Lockdown Yogyakarta, Pemda DIY Minta Objek Wisata Tutup Sabtu-Minggu

Pemda DIY meminta semua kabupaten dan kota menutup objek wisata setiap Sabtu dan Minggu. Sultan sebelumnya membuka opsi lockdown untuk mengurangi penularan Covid-19 di Yogyakarta.
Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Jumat (10/6/2021)./Antara-Hendra Nurdiyansyah
Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Jumat (10/6/2021)./Antara-Hendra Nurdiyansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membuka opsi lockdown, jika masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan seiring meroketnya kasus positif Covid-19 di Yogyakarta.

Pemda DIY meminta semua kabupaten dan kota di Yogyakarta meniru Kabupaten Bantul yang menutup atau meliburkan objek wisata setiap Sabtu dan Minggu. Penutupan objek wisata tersebut untuk menekan penularan Covid-19 yang terus meningkat dari hari ke hari.

“Iya saya kira [kabupaten lain] harus mengikuti karena Parangtritis objek wisata sangat digandrungi orang luar daerah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji seperti dilansir dari Harian Jogja, Sabtu (19/6/2021).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menutup objek wisata yang ada di wilayahnya pada akhir pekan atau Sabtu dan Minggu. Penutupan objek wisata ini dilakukan sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Instruksi Bupati Bantul No.15/Instr/2021 tentang perpanjangan kesembilan pemberlakuan PPKM Mikro di Bantul.

Penutupan objek wisata yang dikelola oleh Pemkab Bantul hanya dilakukan pada Sabtu dan Minggu dengan rentang waktu dari 15-28 Juni 2021. Sementara untuk hari biasa, objek wisata diperbolehkan buka dengan mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

Baskara Aji mengatakan dalam aturan PPKM Mikro bahwa objek wisata yang masuk di daerah merah harus tutup.

"Sementara objek wisata yang ada di daerah oranye dan hijau harus tutup secara berkala kemudian pengunjungnya dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas," imbuhnya.

Penutupan dan pembatasan kunjungan wisata ini karena kondisi di Yogyakarta saat ini sudah dalam keadaan darurat. Keadaan darurat yang dimaksud penyebaran virus Corona sudah meluas dan angka kasus positif Covid-19 meningkat. Menurutnya, masyarakat harus menyadari semuanya bahwa kesehatan merupakan hal yang perlu diutamakan.

“Memang dari sisi perputaran ekonomi kita terganggu tapi dalam rangka mengendalikan persebaran Covid-19 itu juga penting, [kalau] sampai tidak terkendali yang terjadi bisa sampai istilahnya lockdown, nah inikan jadi masalah besar di DIY. Termasuk akan menimpa teman-teman industri pariwisata,” ujar Baskara Aji.

Sebelumnya, Sultan mengatakan lockdown merupakan salah satu cara ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sudah tidak efektif.

Sultan Hamengku Buwono X mengakui opsi lockdown diambil setelah mempertimbangkan kondisi ketersediaan bed atau tempat tidur di rumah sakit yang semakin penuh. Raja Kraton Kasultanan Ngayogyakarta menuturkan semestinya ketersediaan Bed Occupancy Rate (BOR) 36 persen. Namun, saat ini BOR di DIY diperkirakan sudah mencapai 75 persen.

“Kita kan belum tentu bisa cari jalan keluar, yo satu-satunya cara ya lockdown, totally kan gitu. Kita kan sudah bicara PPKM ini kan sudah bicara nangani di RT, RW, pedukuhan, kalau itupun gagal mobilitasnya seperti ini ya kan, kalau weekend, ya terus mau apalagi? Ya lockdown,” kata Sultan seperti dikutip dari Harian Jogja, Jumat (18/6/2021).

Sumber: Harian Jogja 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper