Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Jamin Pembangunan IKN Perhatikan Aspirasi Lokal

Presiden Jokowi masih membutuhkan beragam informasi aktual dari lapangan terkait pembangunan IKN sebelum menyerahkan Surpres ke DPR.
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur akan memperhatikan sisi kearifan lokal dan untuk kehadirannya memerlukan Peraturan Pemerintah yang diturunkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Perda ini akan menjadi landasan hukum IKN dalam menampung kearifan lokal,” ujar Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro saat berdialog dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Penajam Paser Utara di Kantor DPRD Penajam Paser Utara, Rabu (16/6/2021) dikutip dari pernyataan resmi.

Juri mengungkapkan, saat ini rancangan undang-undang (RUU) IKN sudah masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih membutuhkan beragam informasi aktual dari lapangan sebelum menyerahkan Surpres ke DPR.

Bagi Presiden, kata Juru, suara masyarakat Penajam Paser Utara merupakan informasi penting dalam proses pembangunan IKN, apalagi saat ini pandemi Covid-19 tengah melanda.

Dia pun memastikan bahwa Kantor Staf Presiden akan terus mengawal seluruh proses terkait pembangunan IKN.

Sementara itu, Ketua DPRD Penajam Paser Utara Jhon Kenedy sepakat bahwa masyarakat harus terakomodir dalam pembangunan IKN baru.

“Banyak masyarakat yang ingin ikut menyuarakan pendapat. Mereka tidak mau tergusur dan butuh eksistensi,” ungkapnya.

Sebelumnya,Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempersiapkan desain dan kajian tentang ibu kota negara (IKN) sambil menunggu pengesahan Undang-Undang IKN.

"Tentang IKN, memang kami sedang mempersiapkan desain dan kajian atau software, tetapi tetap menunggu pengesahan undang-undangnya dan Bapak Presiden Joko Widodo yang akan mengumumkannya," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (2/6/2021).

Dia mengatakan bahwa anggaran untuk IKN ini belum ada, bahkan dalam pagu indikatif tahun anggaran 2022 ini terdapat catatan belum termasuk IKN, food estate, dan kawasan industri terpadu. Tiga hal itu yang jadi catatan dalam Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper