Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menetapkan status pailit terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life berdasarkan amar putusan kasasi teranyar. Sebelumnya, terdapat putusan sela Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU terhadap perseroan.
Berdasarkan informasi perkara Mahkamah Agung (MA), putusan pailit itu tercantum dalam amar putusan nomor 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021. Berkas gugatan masuk ke MA pada 29 April 2021 dengan pemohon Nelly, yang mewakili enam orang.
MA memberikan putusan kabul pada Selasa (8/6/2021) atas gugatan Nelly itu. Permohonan pailit pun dikabulkan oleh hakim Sudrajad Dimyati, Ibrahim, dan Syamsul Ma'arif.
"Status: Putus. Tanggal Putus: 8 Juni 2021. Amar Putusan: Kabul," demikian tertulis dalam informasi perkara MA seperti dikutip, Minggu (13/6/2021).
Sebelum dinyatakan pailit, Kresna Life telah menerima gugatan PKPU dari Lukman Wibowo sebagai pemohon. Adapun, dalam gugatan pailit oleh Nelly dkk., Lukman menjadi termohon bersama dengan Kresna Life.
Dalam gugatan PKPU sebelumnya, tercapai homologasi berdasarkan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (homologasi) Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt. Pst tanggal 18 Februari 2021. Sebanyak 94,9 persen kreditor dinyatakan menyetejui proposal perdamaian yang diajukan perseroan.
Baca Juga
Berdasarkan homologasi itu, Kresna Life membayarkan klaim-klaim nasabah secara bertahap berdasarkan total nilai klaim. Pembayaran bertahap itu dimulai pada Maret 2021 dan yang terlama, yakni untuk kelompok premi di atas Rp2,5 miliar, akan mencapai akhir 2025.
Terdapat dua produk yang mengalami keterlambatan pemenuhan kewajiban, yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK). Pembayaran kewajiban kepada para nasabah pun dikabarkan telah berjalan hingga kemudian putusan pailit terbit.