Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Kresna Life Berakhir Damai, Pembayaran ke Nasabah Mulai Dilakukan

Perseroan mengklaim sebanyak 94,90 persen kreditor yang hadir menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh pihaknya. 
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA -- Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang menjerat PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life berakhir dengan disetujuinya perjanjian perdamaian oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakarta Pusat).

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakpus, telah mengesahkan perjanjian perdamaian atau homologasi tanggal 10 Februari 2021 melalui putusan No.389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt. Pst tanggal 18 Februari 2021. 

Perseroan mengklaim bahwa perdamaian dapat dicapai setelah sebanyak 94,90 persen kreditor yang hadir menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh pihaknya. 

"Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab Perseroan, pembayaran awal telah mulai dilakukan sejak minggu kedua bulan Maret 2021," demikian bunyi keterangan resmi Kresna Life dikutip, Senin (22/3/2021).

Adapun manajemen Kresna Life bersyukur atas tercapainya homologasi ini, yang tercapai berkat dukungan dan kepercayaan dari berbagai pihak, khususnya para pemegang polis. 

Perseroan berjanji, akan melaksanakan skema penyelesaian sebagaimana diatur dalam perjanjian perdamaian.

"Kami akan terus berusaha sebaik mungkin untuk meningkatkan kinerja perseroan guna memberikan dampak yang lebih baik kepada para pemegang polis," tukasnya.

Dikutip dari laman resmi PN Jakpus, putusan yang dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 18 Februari 2021 lalu setidaknya memuat tiga hal penting.

Pertama, menyatakan sah dan mengikat secara hukum, perjanjian Perdamaian tertanggal 10 Februari 2021 antara PT. Asuransi Jiwa Kresna (dalam PKPU) dengan para krediturnya.

Kedua, menghukum debitur PT. Asuransi Jiwa Kresna (dalam PKPU) dan seluruh kreditur-krediturmya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi perjanjian perdamaian tertanggal 10 Februari 2021.

Ketiga, menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Jkt.Pst, demi hukum berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Siaran Pers
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper