Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas Asia periode 2012-2019 Ferry Budiman Tanja Tan dan Corporate Secretary PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Asnita Kasmy.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa kedua orang itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
Dia menjelaskan bahwa kesaksian Ferry Budiman Tanja Tan didalami terkait pendalaman broker PT Asabri dan Asnita Kasmy didalami terkait pemegang saham kendali di perusahaan TRAM.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi PT Asabri untuk menemukan fakta hukum dan alat bukti," tuturnya, Kamis (10/6/2021).
Seperti diketahui, BPK mengumumkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi PT Asabri senilai Rp22,78 triliun. Sejauh ini, untuk mengembalikan kerugian negara itu penyidik baru menyita aset senilai Rp13,5 triliun.
Penyidik juga telah melalakukan pelelangan terhadap aset berupa kendaraan dari hasil sitaan tersangka kasus Asabri. Aset itu dilelang lebih dahulu karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai apabila didiamkan terlalu lama dan nilai perawatan tinggi.
Baca Juga
Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi Asabri, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan Asabri, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian ditambah subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20/2001 tenyang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.