Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi menangkap Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) cabang Marauke Manuel Matemko terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran informasi palsu atau hoaks melalui media sosial.
Kepala Humas Satgas Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy mengemukakan, bahwa Manuel Matemko ditangkap pada Rabu (9/6/2021), pukul 22.35 WIT di kediamannya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Marauke, Kabupaten Marauke, Papua.
Manuel Matemko ditangkap karena seringkali membuat postingan informasi palsu atau hoaks dan ujaran kebencian yang provokatif untuk memprovokasi masyarakat di Bumi Cendrawasih.
"Tersangka pelaku membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, masyarakat ingin hidup damai," tuturnya, Kamis (10/6/2021).
Dia juga menjelaskan, bahwa tersangka pelaku mengunggah semua informasi hoaks dan ujaran kebencian itu melalui media sosial Facebook.
Manuel Matemko dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.
"Sampai saat ini pelaku masih diperiksa intens," katanya.