Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah merevisi Undang-undang nomor 6 tahun 1983, perubahannya yakni akan mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN pada jasa pendidikan.
Padahal sebelumnya, jasa pendidikan seperti sekolah tidak dikenakan pajak dikarenakan masuk kategori jasa bebas PPN.
Adapun rencana pengenaan ini tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebelumnya isi ketentuan ayat (3) Pasal 4A sebagai berikut:
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
Dalam draft RUU Revisi tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Ketentuan ayat (3) Pasal 4A diubah, sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut menjadi:
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus;
f. jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah;
g. dihapus;
Jasa pendidikan yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Seperti PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga bimbel.