Bisnis.com, JAKARTA -- Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan memperjelas skema pemidanaan korporasi yang selama ini belum diatur di KUHP existing.
Pidana korporasi sediri didefinisikan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atas nama Korporasi atau yang bertindak demi kepentingan korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan.
Adapun tindak pidana korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi.
RKUHP juga menegaskan bahwa tindak pidana korpirasi dapat dipertanggungjawabkan jika termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi dan menguntungkan korporasi secara melawan hukum.
Sementara itu, pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi dapat dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi.
Para penanggungjawab korporasi nantinya akan dijatuhi dua jenis hukuman antara lain hukuman pokok berupa denda dan hukuman tambahan.
Lantas hukuman apa saja hukuman tambahan yang dijatuhkan ke pelaku tindak pidana korporasi? Berikut daftar hukumannya:
- pembayaran ganti rugi
- perbaikan akibat tindak pidana
- pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan
- pemenuhan kewajiban adat
- pembiayaan pelatihan kerja
- perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
- Pengumuman putusan pengadilan
- Pencabutan izin tertentu
- Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu
- penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi
- pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi
- pembubaran korporasi.