Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah terus mematangkan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) yang pembahasannya sempat terhenti karena mendapat tentangan dari publik.
Menariknya, di luar kontroversi yang melingkupinya, RKUHP juga memuat sejumlah paradigma hukum yang cukup progresif. Salah satunya adalah substansi terkait dengan mekanisme pemidanaan korporasi.
Seperti diketahui, kendati telah masuk dalam subyek pidana, mekanisme pemidanaan korporasi masih diatur dalam peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.16/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi.
Adapun dalam draf RKUHP yang banyak beredar menjelaskan bahwa tindak pidana korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atas nama Korporasi atau yang bertindak demi kepentingan korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan.
Pemerintah dalam rencana beleid itu juga menegaskan bahwa tindak pidana korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.
RKUP juga menegaskan bahwa tindak pidana korpirasi dapat dipertanggungjawabkan jika termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi dan menguntungkan korporasi secara melawan hukum.
Baca Juga
Sementara itu, pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi dapat dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi.