Bisnis.com, JAKARTA--Polres Metro Jakarta Barat menangkap satu orang wanita berinisial HS alias SS terkait kasus investasi bodong melalui aplikasi trading Lucky Star.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Ady Wibowo mengemukakan bahwa tim penyidik telah menemukan fakta hukum bahwa pelaku berinisial HS alias SS telah memanipulasi agar seolah-olah pelaku merupakan bagian dari perusahaan aplikasi trading Lucky Star yang pusatnya ada di negara Belgia.
Kemudian, kata Ady, pelaku mengambil sejumlah gambar aplikasi trading Lucky Star dari Google dan mempromosikannya melalui media sosial agar para korban tertarik untuk melakukan investasi.
"Pelaku mengambil gambar gambar dari google kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku," tuturnya, Selasa (8/6/2021).
Selanjutnya, menurut Ady, pelaku berinisial HS alias SS langsung menyediakan rekening pribadi agar korban yang ingin melakukan investasi, mengirim uang investasi ke rekening pribadi pelaku, bukan rekening perusahaan Lucky Star.
Sejauh ini, Ady menambahkan, ada sebanyak 53 orang yang menjadi korban investasi ilegal Lucky Star dengan nilai kerugian korban mencapai Rp15,6 miliar.
"Pelaku juga memberikan iming iming keuntungan sebesar 4-6 persen agar para korban tertarik pada investasi bodong tersebut," katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.