Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka berinisial AM dan JM terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan mata uang serta pencucian uang sebesar Rp36 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengemukakan bahwa kedua tersangka tersebut melakukan penipuan terhadap ratusan korbannya dengan modus operandi menawarkan investasi bodong.
"Kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya lebih dari tiga tahun, sehingga mungkin sudah banyak korban lain yang menjadi sasaran mereka," tutur Helmy, Rabu (2/6/2021).
Dia menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka AM ditangkap di daerah Cirebon Jawa Barat dan JM ditangkap di Tegal Jawa Tengah.
Menurut Helmy, dari tangan kedua tersangka, ada beberapa barang bukti yang telah diamankan tim penyidik Bareskrim Polri di antaranya beberapa motor dan mobil serta uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang rupiah dan asing serta obligasi.
"Ini yang digunakan sebagai alat bagi tersangka untuk melakukan aksinya di mana para pelaku menjanjikan ini bisa dicairkan dan lalu tersangka meminta uang kepada korban. Namanya obligasi dragon," ujarnya.
Perkara itu, kata Helmy, bisa terungkap setelah tiga orang korban berinisial R, W dan S mempolisikan para tersangka pada tanggal 25 Mei 2021.
"Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 345 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Mata Uang," paparnya.