Bisnis.com, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia meminta pemerintah daerah mempercepat vaksinasi terhadap penyandang disabilitas.
Saat melakukan kunjungan kerja dengan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta, Angkie menekankan percepatan vaksinasi bagi kelompok disabilitas.
“Karena kita mengetahui bahwa [penyandang] disabilitas ini adalah kelompok yang sangat rentan terpapar Covid-19, jadi diharapkan untuk segera dipercepat sesuai dengan SE [Kemnterian Kesehatan] itu,” katanya, dikutip dari laman Setkab, Senin (7/6/2021).
Lebih lanjut Angkie menekankan, hal pertama yang perlu disadari dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki kebutuhan khusus yang berbeda-beda.
Beberapa di antaranya adalah penyandang disabilitas sensorik, motorik, intelektual, mental dan ganda. Masing-masing difabel memiliki kebutuhan khusus tersendiri.
Untuk itu, pemerintah dinilai harus dapat berkoordinasi dengan berbagai komunitas, baik komunitas disabilitas maupun komunitas pendukungnya sehingga diperoleh data yang terverifikasi dan valid.
Sementara itu, terkait pelaksanaan vaksinasi, hal yang paling menantang dalam percepatan vaksinasi bagi para penyandang disabilitas adalah masalah transportasi.
“Bagaimana penyandang disabilitas bisa ke tempat vaksinasi, ini menjadi tantangan, atau tenaga kesehatan yang mendatangi panti atau penyandang disabilitas. Itu semua disesuaikan dengan kebijakan dari daerah masing-masing,” ujarnya.
Angkie berharap dengan telah diterbitkannya SE Kementerian Kesehatan, percepatan vaksinasi bagi penyandang disabilitas di setiap daerah dapat segera dilaksanakan
“Kita kick off kemarin tanggal 2 Juni, sebanyak 500.000 lebih penyandang disabilitas yang divaksin secara serentak. Dengan kick off ini, diharapkan daerah-daerah lain dapat menyusul,” tuturnya.
Presiden RI Joko Widodo telah mengesahkan tujuh peraturan pemerintah (PP) dan dua peraturan presiden (perpres) sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Untuk mengimplementasikan peraturan tersebut, diperlukan sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“[Pertemuan] ini bentuk sinergitas yang baik sekali antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Bapak Presiden mengatakan, semua kebijakan [agar] dapat diimplementasikan dengan tepat dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas melalui otonomi daerah masing-masing,” ujarnya.
Angki juga meminta dukungan atas rencana pemerintah mendirikan Komnas Disabilitas.
“Kami juga memohon dukungan untuk Komisi Nasional Disabilitas yang akan dibentuk dalam waktu dekat sebagai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden No 68/2020,” sambungnya.
Sementara itu, Gubernur DIY menyampaikan bahwa sebagian penyandang disabilitas di wilayahnya sudah mendapat vaksinasi. Namun diperlukan juga pengaturan untuk pemberian vaksinasi terhadap berbagai kelompok masyarakat.
“Sudah ada sebagian [yang sudah divaksinasi], tapi masalahnya kan ada jatah yang harus dibagi dengan provinsi-provinsi lain. Jadi yang penting, data itu kan sudah masuk. Hanya sekarang vaksin itu jumlahnya seberapa untuk komponen-komponen yang lain [dan] pembagiannya bagaimana,” ujarnya.