Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Ancam Jemput Paksa 2 Tersangka Korupsi PT Antam

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung menyebut, bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada dua orang tersangka itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menjemput paksa dua orang tersangka perkara korupsi PT Antam, jika pekan depan mangkir lagi dari panggilan tim penyidik.

Kedua orang tersangka tersebut adalah Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkara sekaligus pemilik PT RGSR berinisial MT, dan Direktur Operasi dan Pengembangan PT Antam berinisial ATY.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut, bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada dua orang tersangka itu agar dapat dipenuhi.

"Sudah dikirim surat pemanggilan ulangnya untuk diperiksa pekan depan," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (3/6/2021).

Febrie mengimbau, agar kekdua tersangka hadir pada panggilan pemeriksaan pekan depan. Jika mangkir lagi, pihaknya akan menjemput paksa kedua tersangka itu.

"Kooperatif lah, kalau tidak datang lagi. Kita cari, kita kejar terus pokoknya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper