Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menjemput paksa dua orang tersangka perkara korupsi PT Antam, jika pekan depan mangkir lagi dari panggilan tim penyidik.
Kedua orang tersangka tersebut adalah Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkara sekaligus pemilik PT RGSR berinisial MT, dan Direktur Operasi dan Pengembangan PT Antam berinisial ATY.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut, bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada dua orang tersangka itu agar dapat dipenuhi.
Baca Juga
"Sudah dikirim surat pemanggilan ulangnya untuk diperiksa pekan depan," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (3/6/2021).
Febrie mengimbau, agar kekdua tersangka hadir pada panggilan pemeriksaan pekan depan. Jika mangkir lagi, pihaknya akan menjemput paksa kedua tersangka itu.
"Kooperatif lah, kalau tidak datang lagi. Kita cari, kita kejar terus pokoknya," katanya.