Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ajakan Golput Mulai Menggelinding, Ini Respons Politisi Gerindra

Dasco mengimbau kepada siapa pun agar tidak mengajak orang untuk golput karena tindakan golput adalah bagian dari menghalangi proses demokrasi dan melanggar Undang-Undang.
Ilustrasi - Pengendara melintas di depan mural (gambar dinding) tentang Pemilu 2019, di Jalan Samudera, Padang, Sumatra Barat, Selasa (12/2/2019)./Antara-Iggoy el Fitra
Ilustrasi - Pengendara melintas di depan mural (gambar dinding) tentang Pemilu 2019, di Jalan Samudera, Padang, Sumatra Barat, Selasa (12/2/2019)./Antara-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, JAKARTA - Meski Pemilu 2024 masih tiga tahun lagi, "pemanasan" dalam bentuk wacana sudah dimulai. Salah satunya muncul ajakan untuk tidak memilih atau menjadi golput alias golongan putih pada Pemilu 2024.

Pada Pemilu 2024 selain memilih wakil rakyat, masyarakat Indonesia akan kembali memilih presiden untuk periode 2024-2029.

Sejumlah nama mulai disebut-sebut sebagai kandidat calon presiden 2024-2029. Di antara sejumlah nama yang muncul, Prabowo Subianto menjadi nama yang disebut.

Bahkan, belakangan muncul analisis kemungkinan Gerindra berkoalisi dengan PDIP mengusung pasangan Prabowo - Puan Maharani. Selain itu muncul analisis dengan siapa Anies Baswedan akan berpasangan, serta bagaimana kandidat capres lainnya akan maju.

Di luar itu, ajakan untuk golput pun mulai menggelinding.

Ajakan golput dikomentari Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut Dasco tindakan atau ajakan untuk tidak memilih dalam pemilu atau "golput" adalah bagian dari menghalangi proses demokrasi dan melanggar Undang-Undang.

"Undang-Undang Pemilu mencegah golput terjadi, tepatnya di Pasal 531 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp48 juta," kata Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/5/2021).

Politisi Partai Gerindra ini menilai diskursus tentang politik dan pemilu di tengah masyarakat adalah hal yang wajar. Menurut Dasco setiap orang berhak untuk menentukan pilihan politiknya.

"Semakin banyak yang memikirkan pemilu, semakin baik politik kita. Artinya, kontribusi publik dalam menentukan arah bangsa semakin meningkat, ini fenomena yang positif," ujarnya.

Namun Dasco mengimbau kepada siapa pun agar tidak mengajak orang untuk golput karena tindakan golput adalah bagian dari menghalangi proses demokrasi dan melanggar Undang-Undang.

Dasco juga menjabarkan Pasal 515 UU Pemilu yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta."

Karena itu dia mengajak kepada semua pihak agar dapat menggunakan hak politiknya sebaik mungkin dan mengabaikan ajakan untuk golput.

"Golput bukan sifat ksatria dan bukan solusi untuk memperbaiki kondisi negeri," ujarnya.

Dasco menilai anggaran untuk pelaksanaan pemilu sangat besar, karena itu masyarakat perlu menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin.

Menurut dia, kalau masyarakat dikasih kesempatan memilih tiap lima tahun sekali tapi tidak digunakan, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi tindakan yang mubazir dan tidak ksatria.

Dikutip dari wikipedia, Golongan putih atau yang disingkat golput adalah istilah politik di Indonesia yang berawal dari gerakan protes para mahasiswa dan pemuda.

Mereka memprotes pelaksanaan Pemilu 1971 yang merupakan Pemilu pertama di era Orde Baru. Pesertanya 10 partai politik, jauh lebih sedikit daripada Pemilu 1955 yang diikuti 172 partai politik.

Tokoh yang terkenal memimpin gerakan ini adalah Arief Budiman. Sedangkan pencetus istilah “Golput”  adalah Imam Waluyo.

Penggunaan istilah “putih” karena gerakan ini menganjurkan agar mencoblos bagian putih di kertas atau surat suara di luar gambar parpol peserta Pemilu bagi yang datang ke bilik suara.

Saat itu  jarang ada yang berani untuk tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena akan ditandai. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper