Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Pajak, KPK Kembali Panggil Pejabat KPP Pratama Bantaeng

Keterangan Wawan dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka eks-Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya Dit P2 Periode 2014-2019 Wawan Ridwan.

Wawan akan diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Keterangan Wawan dibutuhkan tim penyidik komisi antirasuah untuk melengkapi berkas perkara tersangka eks-Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/5/2021).

Sebelumnya, pada Jumat lalu, Wawan sempat dipanggil oleh tim lembaga antirasuah. Saat itu penyidik mendalami aliran uang ke sejumlah pihak dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Wawan Ridwan (Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel - Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2 periode 2014-2019/Supervisor), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pemeriksaan pajak dan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke beberapa pihak," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (22/5/2021).

Dalam perkara ini, KPK menahan dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak tiga korporasi. Dua orang pejabat dimaksud adalah eks-Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan anak buahnya Dadan RamdanI (DR).

Selain keduanya, penyidik menahan tiga konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo.

Angin dan Dadan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara penyuapnya RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper