Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Proyek Redistribusi TORA di 4 Provinsi Dikebut

proyek percontohan percepatan redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) akan dilaksanakan di empat provinsi, yaitu Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 22 Mei 2021  |  11:16 WIB
Proyek Redistribusi TORA di 4 Provinsi Dikebut
Presiden Joko Widodo (tengah) menyalami perwakilan masyarakat adat usai membuka rembuk nasional pelaksanaan reforma agraria dan perhutanan sosial untuk keadilan sosial serta Global Land Forum 2018 di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/9/2018). - ANTARA/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyusun proyek percontohan percepatan redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Langkah ini sebagai bentuk reforma agraria.

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra mengatakan bahwa instansinya akan memulai dari 30.000 hektare. Proyek ini akan dilaksanakan di empat provinsi, yaitu Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Obyek pelaksanaan kegiatan ini adalah sumber TORA yang berasal dari kategori hutan produksi konversi (HPK) tidak produktif yang telah dicadangkan untuk dilepaskan dari kawasan hutan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

“Pertama kita akan mulai pemetaan tematik. Kita cari tahu dahulu keseluruhan tanah itu punya siapa dan digunakan untuk apa baru kita tentukan untuk apa dan oleh siapa tanah itu diberikan,” katanya dikutip dari keterangan pers, Sabtu (22/5/2021).

Surya menjelaskan bahwa ATR/BPN hanya membantu mempersiapkan sebagai wujud kehadiran pemerintah pusat bagi masyarakat. Harapannya, Negara sudah punya dasar sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lain hari.

“Semoga program yang holistik ini menjadi pintu masuk program yang mulia yaitu reforma agraria sehingga mampu mewujudkan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” jelasnya.

Upaya pemerintah menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan untuk kemakmuran rakyat melalui reforma agraria telah digulirkan sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Kehadirannya melambangkan suatu hakekat bahwa reforma agraria merupakan suatu program dari, oleh, dan untuk rakyat yang diadministrasikan oleh Negara sebagai manifestasi organisasi berbangsa dan bertanah air.

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menuturkan bahwa program ini sesuai dengan permasalahan yang ada di wilayahnya. Obyek pelaksanaannya merupakan lahan yang biasa terjadi kebakaran hutan (karhutla dan lahan serta penurunan lahan baku sawah (LBS).

“Sehingga berpengaruh terhadap hasil produksi para petani khususnya lahan-lahan yang memang berada di dalam kawasan di wilayah Provinsi Sumatra Selatan, jadi harapan saya lahan-lahan tersebut nantinya bisa dikelola sehingga permasalahan karhutla dan penurunan LBS dapat diminimalisir,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

hutan reforma agraria kementerian atr/bpn
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top