Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi kriminalisasi kepada masyarakat dalam penyelesaian masalah kehutanan.
Hal itu, jelasnya, dipertegas dalam Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, regulasi itu telah memuat prosedur penyelesaian masalah pemukiman.
Bagi masyarakat yang terlanjut menduduki wilayah hutan, maka akan ditata dengan menerapkan prinsip tata kelola kehutanan dengan sejumlah pendekatan. Misalnya dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, jelasnya, akan diterapkan pendekatan dengan pola kemitraan dalam zona tradisional.
"Dan dalam kawasan hutan produksi dapat dikeluarkan dari kawasan. UU ini juga mempertegas bahwa tidak boleh ada lagi kriminalisasi kepada masyarakat,” terang Menteri Siti dalam keterangan resmi, Jumat (4/12/2020).
Menteri Siti juga mengatakan perhutanan sosial juga untuk pertama kalinya diatur dalam UU Cipta Kerja. Dalam aturan turunannya, yakni peraturan pemerintah, nantinya akan diatur bahwa hutan adat telah harus didelineasi awal sebelum ditetapkan.
Dengan demikian, kawasan itu tidak terkena peruntukan lain, sambil menunggu penetapan legal aspek Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Baca Juga
“Ini merupakan langkah maju setelah tanggal 30 Desember 2016, hutan adat secara resmi diakui negara dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang diserahkan Presiden. Inilah catatan sejarah untuk pertama kalinya diserahkan SK tentang Hutan Adat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan sesuai rencana sehingga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam pertemuan merupakan bagian dari rapat maraton tentang reformasi agraria Presiden Jokowi beserta jajaran terkait bertemu para pegiat agraria untuk mengetahui keinginan dan pandangan dari para petani atau masyarakat yang hendak mengelola lahan reforma agraria.
"Ini agar betul-betul nanti bisa terealisasi sehingga masalah-masalah yang berkaitan dengan reforma agraria bisa mengalami percepatan dan akselerasi dalam menyelesaikan (persoalan) yang belum-belum," ujar Jokowi dikutip dari pernyataan resmi, Kamis (3/12/2020).
Dalam kesempatan itu, Siti Nurbaya mengungkapkan pertemuan tersebut penting agar tercapai kesesuaian antara data dan kebijakan pemerintah dengan kondisi di lapangan seperti yang disampaikan para pegiat Reforma Agraria pada pertemuan tersebut.
Para pegiat yang hadir yaitu Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Siti Fikriyah, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika, Ketua Badan Registrasi Wilayah Adat Kasmita Widodo, dan Sekretaris Umum Serikat Petani Indonesia Agus Ruli.
Turut hadir mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.