Kabar24.com, JAKARTA — Sejak periode 2014, Presiden Joko Widodo membentuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebagai fusi dari Direktorat Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Adapun fungsi penataan agraria, lebih banyak melibatkan BPN yang sebelumnya pejabatnya setara kepala lembaga, kini langsung di jabat oleh menteri.
Pada periode 2014—2019, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dijabat oleh Ferry Mursidan Baldan lalu dilanjutkan oleh Sofyan Djalil. Lalu, pada periode 2019—2024, jabatan itu masih dipegang oleh Sofyan Djalil dengan pos baru jabatan wakil menteri yang dijabat oleh Surya Tjandra.
Keberadaan lembaga yang mengurusi pertanahan di Indonesia itu memiliki sejarah panjang.
Harian Bisnis Indonesia pada edisi 22 November 1988 pernah menurunkan artikel di halaman depannya terkait dengan pembentukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang judulnya Pemerintah Bentuk BPN Gantikan Ditjen Agraria.
Dalam artikelnya 31 tahun silam, pemerintah membentuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggantikan Direktorat Agraria Departemen Dalam Negeri guna mengatasi gejala yang disebut sebagai absentee ownership atau kepemilikan lahan/tanah oleh seseorang di luar tempat tinggalnya.