Kabar24.com, JAKARTA — Sejak periode 2014, Presiden Joko Widodo membentuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebagai fusi dari Direktorat Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Adapun fungsi penataan agraria, lebih banyak melibatkan BPN yang sebelumnya pejabatnya setara kepala lembaga, kini langsung di jabat oleh menteri.